SIGAP: Sinergi-Inisiatif-Gesit-Akurat-Profesional
• Obyek yang dievaluasi adalah Jabatan • Jabatan yang dievaluasi adalah Jabatan yang telah ditetapkan masing-masing Instansi. • Pertimbangan Intelektual untuk menentukan nilai jabatan, bukan pertimbangan matematis. • Proses Penetapan melalui pembahasan dan kesepakatan tim (validasi oleh KemenPAN RB, BKN, dan K/L sendiri)
Secara umum terdapat banyak metode evaluasi jabatan yang dapat digunakan baik di sektor publik oleh Pemerintah maupun di sektor privat oleh korporasi, Pelaksanaan Evaluasi Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan atas PermenPAN-RB No. 34 Tahun 2011 dan Perka BKN No. 21 Tahun 2011 dilakukan menggunakan metode FES (Factor Evaluation System).
Job Evaluation Process that determines the relative value of one job in relation to another
Nilai kumulatif dari faktor jabatan yg mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan.